Polda Metro Tangkap Sembilan Provokator Tawuran

    Polda Metro Tangkap Sembilan Provokator Tawuran

    JAKARTA – Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus sembilan tersangka dugaan tindak pidana penghasutan dengan unsur SARA di beberapa akun medsos. 

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Sembilan tersangka tersebut adalah RK, GR, TH, MM, DWK, AN, GR, WYRP, dan MFD, dua diantaranya dibawah umur.

    “Dua dari sembilan tersangka merupakan anak di bawah umur, ” ungkap Ade Safri saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/9/2023).

    Ade Safri menjelaskan, awal pengungkapan berawal dari patroli siber yang dilakukan tim penyidik dan menemukan beberapa akun yang menyebarkan konten provokasi mengandung SARA. 

    Kemudian, terjadi perkelahian antarkelompok masyarakat yang juga diunggah akun tersebut.

    Setelah ditelusuri, para pelaku tawuran antarkelompok itu mendapatkan senjata tajam dari salah satu akun yang menjualnya.

    “Saat ditanya, para pelaku mengaku bahwa motifnya untuk ketenaran agar dikenal dan banyak followers, ” ungkapnya.

    Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Jo 45 Ayat (1) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 28Ayat (2) jo Pasal45 A Ayat(2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Stafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1945 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (***)

    jakarta
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Tekan Angka Kecelakaan, Polda Metro Jaya...

    Artikel Berikutnya

    Raih Juara 2, Personel Satbrimob Polda Banten...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Personel Brimob Banten yang Tergabung Dalam Satgas Amole Resmi Dilepas Kapolda
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Polisi Gerak Cepat Menangkap Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Atau Penganiayaan di Toko Obat Pamulang Tangerang Selatan
    Polsek Legok Hadiri Peringatan Maulid Nabi dan Haul Syekh Abdul Qadir Al Jailani untuk Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024
    Portal-portal Keren yang Banyak Digunakan untuk Search Engine Optimation

    Ikuti Kami