Polisi Ungkap Obat dan Suplemen Palsu, Tangkap 5 Tersangka Omset Rp 130,4 Miliar

    Polisi Ungkap Obat dan Suplemen Palsu, Tangkap 5 Tersangka Omset Rp 130,4 Miliar

    JAKARTA - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 5 pengedar obat tanpa izin edar dan suplemen palsu dengan total barang bukti 77.061 butir/botol, senilai Rp 130, 4 miliar. 

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan 5 tersangka berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19) dan S (62). 

    "Dari total barang bukti 77.061 butir dan botol, terdiri dari 366 suplemen palsu dan inheler tanpa izin edar. Kemudian 74.515 butir obat keras tanpa resep dokter, serta 2.180 obat salep, " terang Aulia di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2023). 

    Lanjut Aulia, pengungkapan berdasarkan 4 laporan polisi. 

    "9 tempat kejadian perkara (TKP) di Mampang Jakarta Selatan, Palka KM 7 Serang,  Rawamangun Jakarta Timur, Kemandoran Jakarta Selatan, Tambak Jakarta Pusat, Kesatriaan Jakarta Timur, Pinang Ranti Jakarta Timur, Jatiwaringin Bekasi dan Pasar Senin Jakarta Pusat, " ujar Aulia. 

    Kegunaan obat interlac untuk melindungi dan memperbaiki fungsi normal saluran pencernaan ketika mengalami diare, penggunaan antibiotika jangka panjang khusus kepada bayi. 

    "Efek negatif obat palsu dapat berdampak pada kesehatan ginjal dan hati, serta dapat mengakibatkan meninggal dunia, " paparnya. 

    Kemudian, Kasubdit Indag AKBP Victor D. H. Inkiriwang menerangkan tersangka memperdagangkan obat dan suplemen tanpa izin edar dari BPOM secara online di E-commerce. 

    "Tersangka menjual melalui Tokopedia di Geraikita 99 dan Lazada Dominoshop96, " terang Viktor. 

    Tersangka dijerat Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 terkait Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan 
    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

    Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang 
    Perlindungan Konsumen Pidana penjara paling lama 5 tahun. (Red) 

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolri : Pentingnya Menjiwai Empat Konsensus...

    Artikel Berikutnya

    Subdit Resmob Ditreskrimum  Polda Metro...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Polres Tangsel Amankan 17 Pelaku Curanmor, Salah Satunya Beraksi di 33 TKP
    Sambangi Pos Kamling, Bhabinkamtibmas Polsek Pondok Aren Ajak Masyarakat Ciptakan Kondusivitas Menjelang Pilkada 2024
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami